Sejarah Peradi

Perhimpunan Advokat Indonesia atau sering disebut dengan PERADI diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia pada tanggal 7 April 2005 di Jakarta, yang mana pada saat itu dihadiri oleh kurang lebih 600 Advokat se Indonesia dan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

PERADI berdiri kurang dari 2 tahun setelah Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dikeluarkan. Hal ini telah memenuhi pasal 32 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2003, yaitu :
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk
Berdasarkan amanat Undang-Undang Advokat tersebut, telah diambil sebuah kesepakatan para Advokat untuk membentuk sebuah Organisasi  melalui proses dan persiapan yang panjang melalui sebuah  Komite Kerja yang bernama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang terdiri dari beberapa Himpunan, Asosiasi, Ikatan dan Serikat Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum yang sebelumnya sudah ada, antara lain :

  1. Ikatan Advoat Indonesia (IKADIN)
  2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
  4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Komite ini yang selanjutnya melakukan proses pembentukan sampai dengan PERADI berdiri.