UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013
Tentang
ADVOKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
- Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
- Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat
- Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
- Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
- Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
- Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
- Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundangundangan.
BAB II
PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
PEMBERHENTIAN ADVOKAT
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana
yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan
khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi
Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan
Menteri.
Pasal 3
(1) Untuk dapat
diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga negara
Republik Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat
negara;
d. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan
tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. Lulus ujian
yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus
pada kantor Advokat;
h. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. erperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan
mempunyai integritas yang tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan
mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sumpah
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib
bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang
terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
lafalnya sebagai berikut : “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji : - bahwa
saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; - bahwa saya untuk memperoleh
profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara
apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun
juga; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum
akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan
keadilan; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar
pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat
pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara
Klien yang sedang atau akan saya tangani; - bahwa saya akan menjaga tingkah
laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan,
martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; - bahwa saya tidak akan
menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu
perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab
profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada
Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat. Bagian Ketiga Status
Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara
Republik Indonesia. Bagian Keempat Penindakan
Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap
lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau
mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum,
peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban,
kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar
sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Pasal 7
(1) Jenis tindakan
yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3
(tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang
dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri.
Pasal 8
(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau
huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode
etik profesi Advokat.
(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf
d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan
penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung. Bagian Kelima Pemberhentian
Pasal 9
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari
profesinya oleh Organisasi Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan
lembaga penegak hukum lainnya.
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari
profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang
diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
berhak menjalankan profesi Advokat.
Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada
Organisasi Advokat.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 12
(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi
Advokat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi
kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengawasan
sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi
Advokat.
(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan
masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih
lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14
Advokat bebas
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode
etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Advokat bebas dalam
menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung
jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
Klien dalam sidang pengadilan.
Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat
berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi
Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang
diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya
dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama,
politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2) Advokat
tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak
yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19
(1) Advokat wajib merahasiakan
segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan
profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
(2) Advokat berhak atas
kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan
dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap
penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Pasal 20
(1) Advokat dilarang
memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat
profesinya.
(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan
dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
(3) Advokat yang menjadi
pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku
jabatan tersebut.
BAB V
HONORARIUM
Pasal 21
(1) Advokat berhak menerima
Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya. (2) Besarnya
Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara
wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
BAB VI
BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pasal 22
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada
pencari keadilan yang tidak mampu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata
cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
ADVOKAT ASING
Pasal 23
(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik
dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
(2) Kantor
Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli
dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi
Advokat.
(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk
suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta
kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan
penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 24
Advokat
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik
Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 25
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara
pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB
IX
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
Pasal 26
(1) Untuk menjaga martabat
dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh
Organisasi Advokat.
(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi
Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Kode
etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan atas
pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(5)
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik
profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(6)
Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung
jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung
unsur pidana.
(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili
pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Pasal 27
(1) Organisasi Advokat membentuk
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat
Daerah.
(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama
dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan
terakhir.
(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
(4) Dalam mengadili sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya
terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan
tokoh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan
kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.
BAB X
ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28
(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah
profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi
Advokat.
(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para
Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pimpinan Organisasi
Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat
Pusat maupun di tingkat Daerah.
Pasal 29
(1) Organisasi Advokat menetapkan dan
menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.
(2) Organisasi
Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
(3) Salinan buku daftar anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan
Menteri.
(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan
dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
(5)
Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima
calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf g.
(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat
yang melakukan magang.
Pasal 30
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan
profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi
anggota Organisasi Advokat.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Setiap orang yang
dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah
sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum
yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan
sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
(2) Pengangkatan
sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih
dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat
sebagaimana dimaksud dalam Undangundang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat
Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI),
Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah
Indonesia (APSI).
(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah
berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Pasal 33
Kode
etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia
(AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara
Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum
Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada
tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis
menurut UndangUndang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh
Organisasi Advokat.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan pelaksanaan
yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.
Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, maka: 1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid
der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal
185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya; 2. Bepalingen
betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten,
procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8); 3. Bevoegdheid departement hoofd
in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
4. Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522); dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.